
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, pemerintah desa pangkalan satu bersama badan pendapaat daerah ( BAPENDA ) akan mengadakan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam memperoleh pelayanan serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak secara tertib.Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait pembayaran PBB, pengecekan data pajak, serta penyelesaian administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atau dokumen pendukung lainnya, agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.Pemerintah Desa Pangkalan Satu mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pelayanan ini dengan sebaik-baiknya. Partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat penting karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.Diharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.Dengan adanya pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat sehingga dapat mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan lingkungan masyarakat yang lebih maju dan sejahtera.






















